Hanya saja, lanjut Andi pula, sebagaimana bunyi keputusan MK, penggunaan KTP ketika mencontreng harus dibarengi dengan pembuktian kartu keluarga (KK). Warga juga harus mencontreng di TPS sesuai dengan alamat di KTP. "Pemilih yang menggunakan KTP atau paspor, melakukan pencontrengan paling cepat satu jam sebelum pemungutan suara usai dilaksanakan pada 8 Juli 2009," jelasnya. (gus/sid/JPNN)
JAKARTA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNI di luar negeri