Sisik Trenggiling Dijadikan Bahan Buat Sabu-Sabu
Sisik satwa dilindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp 42 juta.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu itu berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.
Saat tersangka akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.
Saat dilakukan pengembangan anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.
Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika dijual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih. (antara/jpnn)