Sisminbakum Tuntutan IMF
Jumat, 20 Agustus 2010 – 18:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding dalam kesempatan terpisah mengatakan,dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum sangat lemah karena mengaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) padahal aturan mengenai PNBP baru ada melalui Peraturan Pemerintah pada 2009 lalu. “Sisminbakum sejak April 2001 hingga 2008 bukan PNBP karena tidak ada aturan pemerintah mengenai akses feeataupun tentang sisminbakum merupakan PNBP. Akses fee diatur baru melalui PP No.38/2009 dan PP tidak bisa berlaku surut,” tegas politisi Hanuraitu.(awa/jpnn)