Sistem Noken Berpeluang Tentukan Hasil Pilpres 2019
KPU Provinsi Papua berupaya mengoperasionalkan keputusan MK tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara.
Keputusan itu mengatur bahwa setiap orang penduduk yang berhak memilih memasukkan surat suaranya ke dalam noken yang dipilihnya.
Bisa juga dengan menyerahkan haknya itu kepada kepala suku untuk memasukkan surat suara tersebut ke noken tertentu.
Kalau pemungutan suara sistem noken dilakukan sesuai dengan putusan MK dan peraturan KPU, mungkin tidak masalah.
Yang menjadi persoalan adalah sistem noken itu diduga sudah dimanipulasi secara masif.
Pertama, daftar pemilih tetap (DPT) tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Di banyak kabupaten, jumlah pemilih (DPT) yang berasal dari instansi kependudukan dan catatan sipil yang diproses sampai ke tingkat Kemendagri lebih banyak dari total jumlah penduduk sebagaimana yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kedua, partisipasi penduduk dalam Pemilu di Provinsi Papua lebih tinggi dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia.
Padahal pemerintah sendiri mengakui bahwa logistik pemilu di Papua sulit didistribusikan karena medan yang sulit ditempuh dalam waktu singkat. Kebanyakan logistik pemilu (kertas suara, tinta, form-form, dll) tiba di ibu kota kabupaten hanya beberapa hari sebelum pemilu.