Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah
Rabu, 21 April 2010 – 18:44 WIB
Dalam RUU BPJS, Sulastomo mengungkapkan, telah diatur tentang mekanisme pembayaran pensiun. Di mana pembayarannya tidak akan membebani APBN lagi. Sebab, PNS dan TNI/Polri menerima pensiun setelah menyicil sekurang-kurangnya 15 tahun. Jika tidak, uang ansurannya hanya dihitung sebagai tabungan.
"Dengan cara ini, pemerintah tidak akan bingung lagi, karena tidak wajib membayarkan pensiun bagi PNS dan TNI/Polri yang angsurannya di bawah 15 tahun," ucapnya.