Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan Diyakini Akan Menyejahterakan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Keberhasilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjalankan program reforma agraria tidak perlu diragukan lagi.
Terbukti, realisasi legalisasi aset dengan mendaftarkan tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi aset periode 2017-2020 selalu melebihi target setiap tahunnya.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau dalam acara Talkshow Virtual Expo Hantaru 2020 dengan tema "Melalui Reforma Agraria Kita Wujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat"pada Rabu (4/11) lalu.
Kendati demikian, Andi Tenrisau juga tidak menutupi bahwa dalam pelaksanaan reforma agraria, masih terdapat beberapa kendala yang harus disempurnakan. Untuk itu, ke depan perlu diterapkan sistem penataan agraria berkelanjutan.
"Selama ini pelaksanaan reforma agraria hanya didasarkan pada penataan aset dan penataan akses, sementara penatagunaan tanah belum terlalu dilibatkan di dalamnya," kata Andi.
Menurut Andi, arah kebijakan penataan agraria ke depan akan dilakukan dengan menerapkan sistem berkelanjutan di mana terdapat input, pelaksanaan, output, hingga evaluasi secara bertahap dan berkelanjutan.
"Input penataan agraria yaitu terdapat tata ruang, data pertanahan, data penduduk miskin, lapar tanah, petani, dan seterusnya. Ini semua jadi satu kesatuan yang harus kita perhitungkan," lanjut Andi.
Dalam pelaksanaannya nanti akan terdapat 3 aspek, yaitu penataan aset, penatagunaan tanah dan penataan akses. Terkait aspek kedua, itu sebenarnya sudah lama dikembangkan oleh Direktorat Tata Guna Tanah.