Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sistem Pengupahan Harus Menciptakan Keadilan Bagi Semua

Selasa, 20 Maret 2018 – 18:55 WIB
Sistem Pengupahan Harus Menciptakan Keadilan Bagi Semua - JPNN.COM
Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Haiyani Rumondang dan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai audiensi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Di sisi lain, sistem pengupahan juga harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.

Hal ini diutarakan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Haiyani Rumondang usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, Menaker telah memberi arahan bahwa ke depan tugas DEPENAS akan semakin berat. Saat ini, kata dia, Indonesia tidak hanya dihadapkan pada berbagai peluang yang terbuka luas, tetapi juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks, khususnya terkait dengan persaingan yang semakin ketat di era Revolusi Industri 4.0.

“Nah ini adalah melihat bagaimana implementasi kebijakan selama ini. Dan untuk ke depan terutama mengenai dinamika ketenagakerjaan di masa sekarang dan yang akan datang,” kata Haiyani yang juga menjabat Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI.

Ia juga menyebutkan perencanaan pengupahan harus sejalan dengan peta jalan serta visi dan misi “Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045”.

“Kita sesuaikan dengan visi misi, dimana (visi-misi) pemerintah ataupun negara kita dengan Indonesia Emas 2045,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Haiyani juga melaporkan bahwa DEPENAS terus melakukan kajian untuk mengembangkan sistem pengupahan. Adapun sistem pengupahan yang tengah dikaji saat ini adalah sistem pengupahan dengan menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) sebagai basis penghitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Dengan kajian pengupahan penghitungan KHL berbasis PPP, diharapkan sistem pengupahan yang berkeadilan antarwilayah cepat terwujud.

Perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Kemnaker 
X Close