Sistem Perizinan Online Permudah Investasi Sektor Pertanian
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mempermudah sistem perizinan di sektor pertanian melalui layanan berbasis sistem informasi manajemen pelayanan secara elektronik.
Melalui sistem ini, waktu layanan perizinan diperpendek dan alurnya dikerjakan secara transparan serta akuntabel.
Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementan Erizal Jamal menjelaskan, sistem perizinan yang transparan dan lebih cepat menjadi fokus awal untuk pembenahan. Oleh karena itu, Mentan Amran Sulaiman telah mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/ PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Sistem yang dibangun Kementerian Pertanian ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegasi atau online single submission (OSS) yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM
Selama tahun 2015-2017, jelas Erizal, sudah dilakukan pendampingan terhadap 31 perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian. Khusus untuk tebu, jagung, sapi, padi dan lainnya.
"Jadi dengan adanya OSS ini maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring,” jelas Erizal dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Menurut Erizal, OSS mempercepat proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dan prosesnya bisa dilihat secara aktual.
Direktur Asian Agri Fadhil Hasan menuturkan, sistem perizinan daring yang terintegrasi ini dapat memperbaiki easing doing business di sektor pertanian. Untuk itu, fokus kebijakan investasi sektor pertanian harus dimulai BKPM untuk peningkatan porsi sektor pertanian dalam investasi asing dan PMDN.