Sistoyo: Saya Dijebak Kajari
Rabu, 11 Januari 2012 – 10:50 WIB
Menurut dia, saat itu perkara tersebut ditangani jaksa lain yakni Epiyarti yang rencana tuntutannya (rentut) sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong (Kajari) yang kini sudah tidak menjabat, Suripto Widodo. “Ini aneh kan, rapat ko0rdinasi untuk rentut saja baru akan mulai sebelum saya ditangkap. Tapi rentut tersebut sudah ditandatangani Kajari,” paparnya.
Tak hanya itu, Sistoyo merasa ada rekayasa dalam penangkapannya oleh KPK. Dimana saat itu ia disebut ditangkap dalam mobil. Padahal, dia disuruh masuk mobil oleh petugas KPK dan dipaksa mengakui jika di dalam kantong yang berisi Rp99,9 juta itu adalah uangnya yang diberi Anton.
Sistoyo mengungkapkan, ada yang lebih janggal lagi dalam perkara tersebut. Di antaranya, berawal dari Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) berkas perkara yang dibawa seorang jaksa bernama Pinangki. Namun anehnya, saat Sistoyo memerintahkan jaksa Pinangki untuk menangani kasus tersebut justru ditolak.