Sistoyo: Saya Dijebak Kajari
Rabu, 11 Januari 2012 – 10:50 WIB
Ia menambahkan, saat penangkapan oleh KPK, mobilnya yang sudah berisi uang Rp99,9 juta berada bersebelahan dengan mobil Jaksa Pinangki. “Saya tidak tahu-menahu. Pas turun dari ruangan, lalu menuju mobil, saya sudah ditekan untuk mengakui bahwa uang yang ada di dalam mobil saya adalah uang saya,” katanya.
Firman Wijaya, kuasa hukum Sistoyo menjelaskan, penangkapan kliennya diduga berbau konspirasi dan rekayasa. Itu terlihat mulai dari penangkapan hingga penyidikan yang dilakukan petugas KPK. “Dari rekontruksi saja Epiyarti tidak hadir, saya curiga klien saya memang sudah dijebak. Untuk itu saya meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberi perlindungan hukum kepada klien saya. Karena hingga saat ini klien saya masih jaksa aktif. Jika ada kejanggalan dalam penanganan perkara, Kejagung juga berhak melakukan supervisi. Supervisi bukan hanya wewenang KPK saja," jelasnya.
Terkait tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epriyarti, Kasi Intelijen Kejari, Dicky Darmawan mengatakan, hal itu boleh-boleh saja. Sebab, Epiyarti bukanlah tersangka dalam kasus tersebut. Dia hanya bertindak sebagai saksi. “Jaksa Epiyarti sedang ada sidang. Sehingga tidak bisa hadir dalam rekonstruksi dan terpaksa diperankan orang lain. Kan tidak ada keharusan yang bersangkutan untuk hadir,” katanya kepada Radar Bogor (JPNN Grup).