Siswa Penganiaya Guru Budi Disidangkan Pekan Depan
jpnn.com, MADURA - Berkas perkara penganiayaan hingga mengakibatkan guru honorer SMAN 1 Torjun Achmad Budi Cahyanto meninggal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Selasa (6/2) lalu.
Aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus yang menjadikan siswa SMAN 1 Torjun berinisial HZF sebagai tersangka.
Jika tidak ada kendala, pekan depan berkasnya menggelinding ke pengadilan.
Saksi yang dimintai keterangan penyidik Polres Sampang bertambah lima menjadi 16 orang.
Mereka terdiri atas siswa, guru, keluarga korban, dan dokter RSUD dr Soetomo Surabaya. Masing-masing 4 guru, 7 siswa, 4 dokter, dan Sianit Sinta (istri almarhum).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto menyatakan, sebelumnya digunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
Kemudian ditambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Tahap kedua, Selasa (13/2) kami limpahkan berkas dan tersangka ke kejari," ucapnya kemarin (11/2).
Perwira pertama dengan tiga balok emas di pundak itu menambahkan, perkara tersebut ditangani cepat karena pelaku masih di bawah umur.
"Kami menggunakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3. Kami tegaskan akan menjalankan sesuai prosedur," terangnya.