Siswa SMA Sudah 30 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, SINGKAWANG - Siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, berinisial TF ditangkap pihak berwajib karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia diciduk karena sudah lebih dari 30 kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Singkawang.
"Pelaku ini pelajar kelas 12. Pelaku beraksi sejak tahun 2016,” ujar Kapolsek Singkawang Barat Kompol Sudiyono akhir pekan kemarin.
Dia menambahkan, TF menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.
Setelah itu TF membongkar kunci sepeda motor milik korban di tempat yang dianggap aman.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia bersama dengan enam teman lainnya yang berbeda-beda. Rekan pelaku masih buron,” jelas Sudiyono.
Menurut Sudiyono, TF menjual sepeda motor curiannya dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.
“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan lain sebagainya,” tambah Sudiyono.