Siswi Hamil Dibunuh Pacar
Minggu, 30 Desember 2012 – 08:40 WIB
Selain mengamankan kedua pelaku, Asep juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian saat membunuh, dan buku harian Ayu. "Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 338 tentang tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Ryan mengaku kesal terus diminta pertanggungjawaban. Padahal, sambung Ryan, dirinya bukanlah pria yang menghamili korban. Tapi Ryan tak membantah jika dirinya sudah tiga kali berhubungan badan dengan Ayu. Parahnya, Ryan sempat menyuruh Ayu melayani teman-temannya. Dari catatan kriminalnya, Ryan bukan kali pertama terjerat kasus pidana. Sebelumnya dia sempat berurusan polisi karena tersangkut kasus narkoba. “Setelah saya menggauli korban di kamar mandi, saya pun meminta Ayu untuk melayani teman saya juga,” ujarnya. (sdk)