Siswi SMA Dirayu Pacar, Diajak ke Tempat Sunyi
Setelah termakan rayuan dari pelaku yang menyatakan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya pasrah. Hubungan terlarang terjadi dua kali.
“Pertama kali di gedung Unsrat, dan kedua kali Selasa malam di rumah teman saya,” aku pelaku.
Kasus itu terkuak ketika orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang sejak hari Senin.
Setelah mendapat informasi jika korban bersama kekasihnya, dan mereka menginap di rumah teman mereka.
Bersama polisi, orang tua korban menyambangi tempat itu. Alhasil, keduanya berhasil ditemukan, dan di hadapan orang tuanya dan Polisi, korban mengakui jika dirinya sudah disetub*hi.
Kapolsek Malalayang, AKP AKP I Made Sumadia, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan.
“Pelakunya sudah ditahan, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (PM/jpnn.com)