Siswi SMA Tidak Haid, Ternyata Sudah Lama Jadi Korban Paman
Selasa, 05 Desember 2017 – 14:49 WIB
Menurut Karyadi, aksi RN masuk golongan pencabulan karena korban masih duduk di bangku SMP.
Saat ini, RN telah diamankan di Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sesuai penyampaian dari pelapor yang melaporkan pelaku ke Polres Nunukan,” ujarnya.
Karyadi mengatakan, RN terancam dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengn ancaman 12 tahun penjara. (nal/eza)