Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
Senin, 16 Desember 2024 – 09:05 WIB
“Pelaku mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp7 juta dari seseorang bernama Dani pada 5 Desember 2024 dan sempat menggunakannya untuk berburu,” jelas Ronald.
Akibat perbuatan itu, Hendrik ditahan dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan senjata, terutama di lingkungan pemukiman, guna mencegah kejadian serupa,” tuturnya.(mcr36/jpnn)