Siswi SMP Minta 'Digarap' Empat Lelaki
Rabu, 04 Juli 2012 – 10:47 WIB
Sampai di indekos, korban lantas dicekoki pil koplo dan bir. Menurut YS, sejak awal korban tidak menolak. “Dia (korban, Red) juga ngambil sendiri, kita nggak tahu dia ngambil berapa biji,” ucap YS lagi.
Setelah korban tak sadarkan diri akhirnya satu persatu pelaku mulai menyetubuhi korban.
Jika terbukti melakukan aksi perkosaan terhadap korban maka keenam pelaku ini terancam hukuman 11 tahun penjara sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(vie/fuz/jpnn)