Siswi yang Melahirkan dan Buang Bayi di Toilet Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan seorang siswi sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di toilet.
Siswi tersebut diketahui melahirkan dan membuang bayinya yang masih hidup di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra kepada wartawan, Jumat (21/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan.
Namun, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Dia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.