Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siti Masitha Dibui, 11 Pejabat Dipecat Dilantik Lagi

Selasa, 19 September 2017 – 08:12 WIB
Siti Masitha Dibui, 11 Pejabat Dipecat Dilantik Lagi - JPNN.COM
Walikota Tegal Siti Masitha memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/08/2017). FOTO: IMAM HUSEIN/JAWA POS

jpnn.com, TEGAL - Sebelas PNS yang dipecat dari jabatannya oleh Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dipastikan dilantik lagi pada 25 September 2017.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal Nursholeh di sela-sela melaksanakan kegiatan di Semarang, Senin (18/9).

“Senin, 25 September, akan dilakukan pelantikan ASN Nonjob. Adapun, Surat Rekomendasi tentang Pelaksanaan Pelantikan sudah turun dari Kemendagri dan hari ini (kemarin, Red) diambil Bagian Kepegawaian,” kata Nursholeh dalam siaran pers yang dikirim Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Menurut Nursholeh, ASN Nonjob yang bakal dilantik ada 11 pejabat.

Yakni, terdiri dari 9 yang mengajukan gugatan di PTUN, dan 2 yang tidak mengajukan. Pelantikan ASN Nonjob termasuk dengan menata jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang saat ini dirangkap Plt.

Sesudah pelantikan tersebut, Plt Wali Kota bakal melakukan konsolidasi internal antara pejabat yang lama dan baru dilantik.

“Harapannya, agar di antara pejabat solid kembali dan tidak ada gap-gapan lagi,” ungkap Nursholeh.

Menurut orang nomor satu di Kota Bahari ini, apa yang dilakukan adalah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengembalikan jabatan ASN Nonjob, baik yang mangajukan gugatan PTUN maupun yang tidak.

Selain itu, sebagai tindaklanjut dari hasil konsultasi dengan Dirjen Otda Sumarsono beberapa waktu lalu, yang intinya untuk segera mengembalikan jabatan ASN Nonjob.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar Nur mengembalikan jabatan PNS yang dipecat Siti Masitha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close