SJ Nekat Menikam Istri Berkali-kali Setelah Ajakan Rujuk Ditolak Mertua
Setibanya di kamar korban SJ, pelaku RA langsung mengeluarkan pisau yang sejak awal disimpan di balik jaketnya.
RA lalu menikam tubuh korban beberapa kali di bagian punggung. SJ pun sempat berusaha menghindar, sehingga tusukan pisau juga mengenai lengannya.
"Karena perbuatan pelaku, SJ mengalami dua luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan tiga luka tusukan di bagian punggung," kata Ilham.
Setelah melakukan aksinya, RA langsung melarikan diri. Namun, RA dapat diamankan oleh masyarakat setempat. SJ yang mengalami luka tusukan kini masih menjalani perawatan medis secara intensif.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (antara/jpnn)