Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno

Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Lima Tahun

Selasa, 03 Agustus 2010 – 09:50 WIB
Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno - JPNN.COM
Jaksa menyebutkan, uang Rp 500 juta dalam tas kertas warna coklat lantas diantar Sjahril ke rumah Susno di Jalan Abuserin No. 2 B, Cilandak, Jaksel. Saat hendak menyerahkan bungkusan coklat, datang Samsurizal Mokoagow yang bermaksud meminta tanda tangan Susno untuk keperluan dinas ke Belanda. "Nah Uda ngapain" Dan terdakwa Sjahril Djohan menjawab dengan kata-kata "nih" sambil mengangkat bungkusan yang di dalamnya berisi uang," papar jaksa menirukan percakapan di rumah Susno. Setelah menerima uang itu, lanjut jaksa, Susno memerintahkan penyidik melakukan upaya tangkap, tahan, dan sita.

Sementara dalam kasus Gayus, Agustus 2009, Haposan yang menjadi pengacara Gayus kembali meminta tolong Sjahril agar kliennya tidak ditahan. Selain itu, rekening Rp 25 miliar juga diminta dibuka blokirnya. Saat Sjahril membicarakan masalah itu, Susno menyanggupi untuk membantu dengan kata-kata, "siap Bang, yang menangani ini adalah orang saya, namanya M. Arafat."

Jaksa mengatakan, Sjahril kemudian meminta Haposan agar menyiapkan dana Rp 3,5 miliar untuk Susno. Selanjutnya, Sjahril dan Haposan bertemu dengan Brigjen Pol Radja Erizman di ruang direktur II/ Eksus Bareskrim. Saat itu dibicarakan pembagian uang terkait kasus pajak Gayus jika blokir rekening dibuka. "Dalam pertemuan itu, Haposan menulis di atas kertas kecil pembagian dari perkara Gayus apabila blokir dapat dibuka," urai jaksa. Tulisan dalam kertas itu: Bareskrim 5, Kejaksaan 5, Hakim 5, Gy 5, Lawyer 5.

Akibat perannya itu, Sjahril dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1. selain itu juga pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 88 KUHP subsider pasal 13 jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 88 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

JAKARTA - Sepak terjang Sjahril Djohan yang disebut-sebut sebagai makelar kasus mulai dibeber di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close