Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno
Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Lima TahunSelasa, 03 Agustus 2010 – 09:50 WIB
Sementara dalam kasus Gayus, Agustus 2009, Haposan yang menjadi pengacara Gayus kembali meminta tolong Sjahril agar kliennya tidak ditahan. Selain itu, rekening Rp 25 miliar juga diminta dibuka blokirnya. Saat Sjahril membicarakan masalah itu, Susno menyanggupi untuk membantu dengan kata-kata, "siap Bang, yang menangani ini adalah orang saya, namanya M. Arafat."
Jaksa mengatakan, Sjahril kemudian meminta Haposan agar menyiapkan dana Rp 3,5 miliar untuk Susno. Selanjutnya, Sjahril dan Haposan bertemu dengan Brigjen Pol Radja Erizman di ruang direktur II/ Eksus Bareskrim. Saat itu dibicarakan pembagian uang terkait kasus pajak Gayus jika blokir rekening dibuka. "Dalam pertemuan itu, Haposan menulis di atas kertas kecil pembagian dari perkara Gayus apabila blokir dapat dibuka," urai jaksa. Tulisan dalam kertas itu: Bareskrim 5, Kejaksaan 5, Hakim 5, Gy 5, Lawyer 5.
Akibat perannya itu, Sjahril dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1. selain itu juga pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 88 KUHP subsider pasal 13 jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 88 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.