Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif yang akhinya buka suara mengenai 26.415 kontainer impor yang tertahan di pelabuhan.
Dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di antara ribuan kontainer yang tertahan, beberapa di antaranya berisi beras yang belum diketahui aspek legalitasnya.
"Beras (ilegal) jumlah kontainernya 1.600. Tidak ada, belum ada penjelasan dari Bea Cukai soal (soal legalitas 1.600 kontainer) berisi beras itu,” kata Febri dikutip, Jumat (9/8).
Febri melanjutkan bahwa data kejelasan atas isi 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal tersebut diperlukan dan harus disampaikan gamblang.
Hal ini, kata Febri, diperlukan untuk menentukan kebijakan tepat dalam memitigasi kondisi yang sama ke depannya.
"Kebijakan yang tepat itu harus berdasarkan data yang akurat, cepat,” pungkas dia.
Sementara itu, ekonom Defiyan Cori mengamini soal kemungkinan beras ilegal di dalam 1.600 kontainer yang tertahan di pelabuhan.