Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan

Jumat, 09 Agustus 2024 – 13:50 WIB
Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan - JPNN.COM
Ilustrasi-Terminal peti kemas. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pasalnya, kata dia, jika beras tersebut bukan barang ilegal maka tidak akan tertahan apalagi sampai terkena demurrage Rp 294,5 miliar.

“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” tegas dia.

Ia memastikan, demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar akan menambah beban biaya beras yang dijual kepada masyarakat.

“Apabila komoditas beras impor itu merupakan permintaan pemerintah dalam hal ini , maka pemerintah harus menanggung beban denda tersebut supaya tidak menjadi tambahan biaya pembentuk harga pokok penjualan sebagai pembentuk harga beras di dalam negeri yang dibeli masyarakat,” tandasnya.

Sekedar informasi, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK.

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu,(4/8).

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Terdapat 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA