SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
Rabu, 26 November 2008 – 16:21 WIB
Dia jelaskan, penetapan upah yang diserahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa keterlibatan pemerintah, sebagaimana tertera pada SKB 4 menteri jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pasal 88 (1) dari UU No. 13/2003 menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan guna melindungi pekerja/buruh sebagaimana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 45," ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, tegasnya, masalah upah tidak bisa diserahkan begitu saja menjandi urusan bipartit pengusaha-buruh, melainkan perlu kebijakan pemerintah yang melindungi kehidupan buruh.