SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
Rabu, 26 November 2008 – 16:21 WIB
Selain itu, SKB 4 menteri itu juga dinilai FPDIP sebagai praktek yang tidak membantu pengusaha dalam mencegah PHK. "Akar persoalan krisis saat ini bukan pada tingginya upah buruh, melainkan menurunnya daya serap pasar dunia. Merespon krisis global dengan mengeluarkan SKB 4 Menteri merupakan kebijakan yang mengada-ada dan salah alamat."
Untuk membantu pengusaha, pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya mengurangi highcost economy yang berbasis pada patronase politik dan tingginya biaya birokrasi dalam bentuk biaya siluman. "Disinyalir oleh kalangan pengusaha alokasi untuk biaya siluman sekarang ini sudah mencapai dua kali lipat dari upah buruh," ujarnya.
Oleh karena itu, selain minta pemerintah segera mencabut SKB 4 Menteri, Fraksi PDIP juga menghimbau kepada para gubernur, dan bupati untuk tetap mengacu pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota.