SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut Disebut Guspardi Gaus Salah Kaprah
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan SKB 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
SKB itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Terdapat lima poin utama yang dibahas dalam SKB 3 menteri itu. Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Kedua, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 menteri ini ditetapkan.
Keempat, bila terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
Kelima, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.(ast/jpnn)