SKB Tiga Menteri Diklaim Solusi Atasi Minimnya Serapan Dana Desa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga kementerian.
Masing-masing Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) dan Kementerian Keuangan tentang penyerapan dana desa.
SKB digagas sebagai salah satu solusi setelah terjadi kelambatan penyerapan dana desa. Dari total Rp 20,7 triliun anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat sejak Mei lalu ke rekening pemerintah kabupaten/kota, diketahui baru 30 persen yang tersalurkan ke desa-desa.
Diduga salah satu penyebab, munculnya kekhawatiran pemerintah kabupaten/kota karena belum adanya pegangan aturan yang jelas.
"Hari ini (Selasa, Red.) SKB diserahkan ke Wapres untuk percepatan bantuan desa. (Dalam SKB, Red.) tidak diusulkan untuk proyek desanya, tapi bagaimana dua pedoman Kemendagri dan Kementerian DPDTT disatukan," ujar Tjahjo, Selasa (8/9).
Tjahjo berharap dengan adanya SKB anggaran dapat dengan segera disalurkan. Sehingga program pembangunan di desa dapat segera dijalankan.
"(Dengan adanya SKB, Red.) pemahaman bupati menjadi clear dengan baik, sehingga bisa dicairkan dana desa ini," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, dalam SKB diatur sanksi dapat berupa pengurangan anggaran bagi daerah pada tahun berikutnya, jika lamban menggelontorkan dana desa ke rekening desa.
"Jadi intinya mengingatkan kepala daerah mempercepat proses pencairan. Karena uang sudah msuk ke rekening Pemkab, tapi belum ke rekening desa. Alasannya karena perencanaan belum siap," ujarnya.
Karena tahun anggaran 2015 hanya tersisa empat bulan lagi, maka dana desa kata Tjahjo, harus diserap dengan cepat. Menurutnya, jika digunakan untuk proyek pembangunan dengan sistem tender, akan memakan waktu.