Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skema Baru Tunjangan Pengangguran Australia Dituding Sengaja Dirancang untuk 'Menghukum Orang'

Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:07 WIB
Skema Baru Tunjangan Pengangguran Australia Dituding Sengaja Dirancang untuk 'Menghukum Orang' - JPNN.COM
Salah satu peneriman tunjangan pencari kerja, Rebekah Maslen, mengaku kerapkali kecewa dan menangis usai menjalani wawancara kerja sebagai syarat menerima tunjangan. (ABC News: Norman Hermant)

Sangat menurunkan moral

Pemerintahan baru dari Partai Buruh telah melakukan serangkaian penyesuaian pada desain skema 'Workforce Australia' beberapa hari sebelum diluncurkan.

Menteri Tenaga Kerja Tony Burke menyatakan perubahan dilakukan agar seorang penerima tunjangan yang sedang kuliah atau mengikuti kursus demi meningkatkan peluang kerja mereka "tidak perlu terancam kualifikasinya".

Namun, Rebekah mengaku penerapan "Workforce Australia" malah terasa sebaliknya.

"Saya merasa dihukum karena memilih untuk kuliah dan melakukan penempatan kerja," ujarnya.

Selain itu, Rebekah merasa frustrasi atas pengalamannya dengan penyedia layanan pekerjaan.

"Saya seringkali sangat frustrasi sepulang wawancara dan sering menangis karena saya tidak mengerti bagaimana menggunakan sistem yang baru," katanya.

"Saya merasa disuruh melakukan semua hal ini hanya agar seseorang di kantor itu dapat mencentang semua kotak. Saya merasa hal itu tidak adil dan sangat menurunkan moral," kata Rebekah.

Saat masalah ini ditanyakan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (DEWR), seorang juru bicara menjelaskan penerima tunjangan yang mengikuti kursus atau kuliah penuh waktu yang lebih pendek dari 12 bulan, tidak lagi memerlukan syarat melamar kerja.

Sejak awal Juli 2022, lebih dari 800.000 pencari kerja di Australia, seperti Rebekah, dipindahkan ke skema baru bernama 'Workforce Australia'.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close