Sniper Ikut Jaga Sidang Perampok CIMB Niaga
Selasa, 15 Maret 2011 – 15:44 WIB
Adakah yang menjenguk? Agus mengatakan bahwa pihaknya memiliki standar operasional yang khusus diterapkan bagi tersangka terorisme, yakni hanya keluarga dekat yang diperkenankan membesuk.
"Untuk teman tidak diperkenankan bertemu di sini. Jadi praktis hanya keluarga dekatnya yang membesuk. Seperti istri atau orang tuanya. Dan beberapa kali mereka dibesuk keluarga," ucap pria bertubuh jangkung ini. Menurutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas terkait siapa-siapa yang dapat membesuk, keduanya mengaku dapat menerima ketentuan tersebut.
Seperti diketahui, keduanya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 15 di undang-undang yang sama. (jar/c1/fik)