Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
Selasa, 04 Juli 2017 – 06:01 WIB
”Ini nggak ujug-ujug balik nama. Kalau baru ya nunggu habis dulu baru balik nama. Gak langsung sekarang,” jelasnya.
Lalu, lanjut dia, bisa ada perjanjian kerja sama yang menyatakan balik nama hanya sementara selama kerja sama berlangsung. (mia)