Soal Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Presiden KSPN Bilang Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 12:48 WIB
Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.
Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.
Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon.
Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.
“(Pengusaha) nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” seru Ristadi.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: