Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Ary Muladi yang menjadi terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/6), majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menghukum Ary dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Ary Muladi menyayangkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan terdakwa perkara permufakatan jahat untuk