Soal Dugaan Pencucian Uang AQ Tersangka Korupsi BTS, Begini Analisis Peneliti ICW
Apalagi Achsanul Qosasih yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya independen.
Meskipun diakuinya kondisi sekarang ini sulit mengatakan bahwa BPK itu independen.
Sebab, kata Tibiko, memang banyak orang berlatar belakang politikus atau mantan politikus yang menjadi anggota BPK.
Namun ia menegaskan masih ada banyak kemungkinan-kemungkinan yang seharusnya itu dikejar oleh Kejaksaan Agung untuk mengetahui bagaimana dan ke mana uang hasil korupsi tersebut mengalir.
“Bagaimana uang hasil korupsi itu ditempatkan atau dikelabui dalam bentuk lain. Jadi selain tipikor, akan ada juga peluang bagaimana tindak pidana pencucian uang, yaitu tadi dengan menggunakan pendekatan follow the money,” terangnya Tibiko.
Selain itu, Tibiko juga menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat dari BPK.
Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang BPK.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang TPPU.