Soal Isu Amendemen UUD 1945, HNW Bilang BP MPR Telah Buat Kesepakatan Bulat, Apa ya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sekaligus mendukung kesepakatan untuk tidak mengamendemen UUD 1945.
Kesepakatan itu sudah bulat dan tercapai dalam rapat pleno Badan Pengkajian (BP) MPR demi mewujudkan rekomendasi MPR periode sebelumnya, yaitu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Badan Pengkajian MPR menyepakati untuk menghadirkan PPHN melalui undang-undang.
Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, sikap Badan Pengkajian MPR ini sudah sangat tepat.
''Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amendemen UUD 1945 agar tidak ditunggangi segelintir orang untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/4).
Lebih lanjut, HNW mengatakan, sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan.
Fraksi PKS sudah menyampaikan, PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD 1945.
Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengajian MPR ini akan diserahkan ke pimpinan MPR.