HNW Sebut Kelembagaan BNPB Harus Diperkuat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengomentari pemerintah yang ingin menghapus nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rencana Revisi UU Penanggulangan Bencana.
Pasalnya, keinginan pemerintah membuat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI mengalami deadlock.
Sehingga harus dihentikan pembahasannya di tingkat I pada Raker antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah dan DPD RI, Rabu (13/4).
HNW-panggilan akrab Hidayat Nur Wahid- menyanyangkan jika BNPB dibiarkan begitu saja.
Sebab, dia menilai Indonesia memiliki banyak bencana alam dan non-alam yang terjadi sepanjang tahun.
Sehingga kelembagaan BNPB diperkuat, bukan diperlemah baik kelembagaan maupun sistem kerja dan anggarannya.
"Kami menyayangkan sikap Pemerintah menunjukkan lemahnya komitmen dalam hal penanggulangan bencana. PKS bersama semua Fraksi di Komisi VIII DPR sepakat agar dengan revisi UU itu maka posisi BNPB diperkuat, baik dari struktur organisasinya, kewenangan, dan anggarannya," ujar HNW setelah Raker RUU Penanggulangan Bencana secara hybrid antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kemensos dan DPD RI, Rabu (13/4).
Dia menambahkan hal itu dilakukan agar lebih mampu melaksanakan perannya, sebagai penerjemahan dari ketentuan Pembukaan UUD NRI 1945 yang mengharuskan hadirnya Pemerintah Indonesia untuk melindungi semua Rakyat Indonesia.