Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP
"Dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun," kata dia.
Eks Menteri Perindustrian itu juga mengingatkan Permenaker 2 Tahun 2022 dan PP 37 Tahun 2021 mengharuskan pemerintah memberi perlindungan bila pekerja atau buruh terkena PHK sebelum usia 56 tahun.
Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, duit penghargaan masa kerja, dan fulus penggantian hak.
Menurut dia, klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 yang sifatnya melindungi pekerja atau buruh dalam jangka pendek. Mereka langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.
Airlangga melanjutkan penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Kemudian, iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja.
Ada besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.
Penanggung Jawab PPKM luar Jawa-Bali itu menyatakan pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga dan 25 persen gaji di bulan keempat sampai keenam.
Dia mencontohkan apabila pekerja atau buruh bergaji Rp 5 juta, maka akan diberikan 45 persen, yakni Rp 2.250.000 dikali tiga bulan, berarti 6.750 juta.