Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP
Senin, 14 Februari 2022 – 22:34 WIB
Pada bulan keempat sampe keenam ialah 25 persen dari Rp 5 juta atau Rp 1.250.000 juta kali tiga, yakni 3,750 ribu, sehingga mendapatkan Rp 10,5 juta. (tan/jpnn)