Soal Kampus UIII, Sejarawan: Pemerintah Tak Langgar Aturan
Fajar menuturkan, fakta lain yang menjadi kontroversi Rumah Cimanggis adalah tinggalnya 1.200 penghuni lahan ilegal di areal sekitar lalu mendirikan bangunan tanpa izin.
Menurut Fajar, hal tersebut justru diacuhkan Pemerintah Kota Depok.
"Tidak ada advokasi dari pegiat heritage maupun sejarawan untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Baru tahun 2011 ada yang mendaftarkannya sebagai cagar budaya meskipun sampai saat ini belum ditetapkan statusnya secara resmi," kata Fajar.
Secara legal, sambung Fajar, belum ada penetapan resmi dari pemerintah terhadap status Rumah Cimanggis yang berpotensi menjadi cagar budaya.
Sebab, Pemkot Depok tidak memiliki tim ahli untuk menilai kelayakan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
"Pemkot Depok, aparat pemerintahan setempat serta RRI juga tak memberikan informasi nilai historis bangunan itu," ujar Fajar.
Fajar menilai pemerintah masih memahami arti penting bangunan sejarah.
Dia menambahkan, pilihan menjadikan wilayah sekitar Rumah Cimanggis sebagai lokasi kampus UIII bukti pemerintah serius merawat warisan sejarah bangsa. (jos/jpnn)