Soal Kampus UIII, Sejarawan: Pemerintah Tak Langgar Aturan
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah dinilai tidak melanggar Undang-Undang UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya terkait rencana memanfaatkan areal lahan dalam kompleks studio RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Rencana itu sempat menimbulkan polemik karena di dana berdiri bangunan peninggalan Landhuis atau rumah peristirahatan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra yang dibangun pada1771-1775.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan tidak akan menggusur Rumah Cimanggis dan hanya memanfaatkan areal lahan RRI sebanyak 15 sampai 20 persen.
Menurut sejarawan Fajar Pratikno, ada beberapa kelemahan berkaitan dengan status cagar budaya pada Rumah Cimanggis.
Fajar mengatakan, Rumah Cimanggis secara bangunan telah lama rusak dan diabaikan.
Rumah Cimanggis telah tertutup rumput yang rimbun sehingga bangunan aslinya tidak terlihat.
Dia menjelaskan, kaca Rumah Cimanggis telah banyak hilang serta hampir roboh karena lama terbengkalai.
"Rumah kolonial yang berada di dalam kompleks Tower RRI Cimanggis terletak di sudut bagian tenggara kawasan dibatasi pagar batako keliling. Atap beranda terbuka seluruhnya dengan burung-burung liar yang tampak beterbangan. Kondisinya amat mengenaskan," ujar Fajar, Kamis (18/1).