Soal Kasus Ahok, Kiai Said: Jangan Intervensi Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Indonesia Said Aqil Siroj angkat suara mengenai polemik penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dia meminta, agar masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penegak hukum pada Bareskrim Polri.
"Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya kita maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri," ujar Said saat dihubungi, Jumat (21/10).
Dia melanjutkan, agar semua pihak menahan diri, jangan ada intervensi kepada Polri dalam menangani kasus tersebut. Apalagi sampai ada pihak yang main hakim sendiri.
"Sesuai hukum saja. Ditanyakan mengapa dia bicara soal (Al-Maidah 51) itu," terang dia.
Dia meminta agar masyarakat berpijak pada asas praduga tak bersalah. Semua orang pasti bisa khilaf.
"Kita harus percaya sama proses hukum, enggak boleh macam-macam. Biarkan polisi bekerja," jelas dia.
Seperti diketahui, Ahok -sapaan Basuki- dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.