Soal Kasus Dokter Lois, Pangeran Minta Hal Ini kepada Polisi
Selasa, 13 Juli 2021 – 19:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet dalam siaran persnya, Selasa (13/7).
Slamet menjelaskan, Lois membangun asumsi bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” tegas Slamet. (ast/jpnn)