Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional

Sabtu, 03 Juni 2023 – 07:01 WIB
Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

Nah, supaya lebih proporsional dan memastikan berita terkait dengan kebocoran tersebut belum tentu menimbulkan kegaduhan, penyidik akan meminta keterangan ahli.

"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan, kan, sebaiknya nanti kami akan lihat dari keterangan ahli," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga bakal meminta keterangan Denny Indrayana selaku pemilik akun di Twitter dan Instagram yang dilaporkan. "Ya, pada saatnya akan diperiksa," tegas Komjen Agus Andrianto.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akunya @dennyindranaya di Twitter mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. Denny lantas menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Komjen Agus Andrianto menegaskan penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan terkait kasus kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News