Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
Andi menegaskan jika penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Pernyataan ini merujuk pada kerugian yang dialami masyarakat Bangka Belitung dibalik korupsi komoditas timah.
“Hal ini saya lakukan karena seluruh netizen, masyarakat Indonesia sudah kena prank. Begitu juga Profesor Mahfud MD yang saya banggakan dan Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kena prank,” beber dia.
“Tidak semua dakwaan Jaksa harus kita telan secara subjektif, penegakan hukum di wilayah Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” pungkas Andi.
Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan Bambang Hero Saharjo.
Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun.(mcr8/jpnn)