Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais Diminta Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) menyesalkan mangkirnya Amien Rais dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Farhat Abbas sekaligus Direktur Eksekutif Kopi Pojok Abdul Fakhridz Al Donggowi mengatakan, seharusnya Amien Rais bisa bersikap kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Harus kooperatif dong, kami juga mendukung penuh kepolisian terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Abdul Fakhridz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10).
Terkait pelaporan Farhat Abbas, Abdul mengatakan, hal ini agar pelaksanaan pemilu / pilpres dilakukan secara beradab, berintegritas, bermartabat tanpa adanya kampanye hitam, termasuk Hoaks yang membodohi Publik.
"Bahwa pihak Pelapor yang melaporkan Farhat Abbas sedang mempertontonkan kepada Publik bahwa mereka tidak memaksimalkan nalar dan logika hukumnya dalam berargumen dan melakukan Legal action," tegasnya.
Seharusnya, kata dia, peristiwa pidana yang sedang dilidik/sidik sampai sebelum ada kepastian hukumnya yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak terbukti, maka laporan tersebut tidak dapat dikatakan palsu.
Sebab dengan adanya penetapan tersangka terhadap Ratna Sarumpaet dan pihak-pihak lain seperti Amien Rais sedang dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan keterlibatannya.
"Alangkah berbahayanya apabila terdapat pihak yang melaporkan suatu perbuatan pidana yang membahayakan sendi-sendi kehidupan berdemokrasi dalam NKRI diteror dengan laporan palsu," tegasnya.