Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Seharusnya Masih Berstatus TerlaporRabu, 12 Oktober 2011 – 18:51 WIB
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, mengatakan, ada ketidakcermatan dalam pembuatan SPDP itu. Menurutnya, semestinya Abdul Hafiiz adalah sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, mengingat kasus tersebut baru mulai ditangani. "Di sini jelas ya terlapor. Memang di sini ada dikatakan kurang cermat lah ya. Bahwa di dalam perihal sudah merupakan format yang kemudian tidak segera disesuaikan dengan substansi," ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/10).
Disebutkannya pula, melayangkan SPDP ke Kejaksaan memang merupakan sebuah keharusan bagi Polri dalam menangani laporan pidana. Penyidik Polri berkewajiban melayangkan SPDP sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk dimintai keterangan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.
"Jadi sebelum mereka melakukan pemanggilan dan upaya paksa lain, SPDP harus sudah dikirim ke JPU. Sehingga jelaslah di dalam SPDP tidak harus serta merta memastikan seseorang sebagai tersangka," tambah Yoga.
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sosial
HUT ke-16, Mandiri Inhealth Wujudkan Kepedulian Kesehatan kepada Panti Asuhan di 16 Kota
Selasa, 08 Oktober 2024 – 03:51 WIB - Kesehatan
Lawan Stunting, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Cikampek Gelar Program Upskilling
Selasa, 08 Oktober 2024 – 03:20 WIB - Hukum
Satgas Damai Cartenz Ciduk 2 Anggota KKB yang Bunuh TNI di Puncak Jaya
Selasa, 08 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Istana
Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
Selasa, 08 Oktober 2024 – 00:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
Senin, 07 Oktober 2024 – 23:27 WIB - Humaniora
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
Senin, 07 Oktober 2024 – 22:29 WIB - Bisnis
Pengurus Kadin di Bawah Pimpinan Anindya Bakrie Resmi Dibentuk, Tepis Rumor Perpecahan
Senin, 07 Oktober 2024 – 23:22 WIB - Jatim Terkini
Terungkap, Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif BPPD Sidoarjo
Senin, 07 Oktober 2024 – 23:00 WIB - Gadget
iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah
Selasa, 08 Oktober 2024 – 00:07 WIB