Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Seharusnya Masih Berstatus TerlaporRabu, 12 Oktober 2011 – 18:51 WIB
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, mengatakan, ada ketidakcermatan dalam pembuatan SPDP itu. Menurutnya, semestinya Abdul Hafiiz adalah sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, mengingat kasus tersebut baru mulai ditangani. "Di sini jelas ya terlapor. Memang di sini ada dikatakan kurang cermat lah ya. Bahwa di dalam perihal sudah merupakan format yang kemudian tidak segera disesuaikan dengan substansi," ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/10).
Disebutkannya pula, melayangkan SPDP ke Kejaksaan memang merupakan sebuah keharusan bagi Polri dalam menangani laporan pidana. Penyidik Polri berkewajiban melayangkan SPDP sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk dimintai keterangan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.
"Jadi sebelum mereka melakukan pemanggilan dan upaya paksa lain, SPDP harus sudah dikirim ke JPU. Sehingga jelaslah di dalam SPDP tidak harus serta merta memastikan seseorang sebagai tersangka," tambah Yoga.
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Menhan AS
-
Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online
-
Nusron Wahid: 60 Persen Sengketa Lahan Melibatkan Oknum Kementerian
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
BERITA LAINNYA
- Sosial
YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
Jumat, 15 November 2024 – 17:12 WIB - Hukum
MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
Jumat, 15 November 2024 – 17:07 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB - Humaniora
Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
Jumat, 15 November 2024 – 14:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
Jumat, 15 November 2024 – 11:19 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
Jumat, 15 November 2024 – 12:55 WIB - Kriminal
Pembunuhan Adik Kandung & Keponakan di Surabaya Diduga Akibat Rebutan Warisan
Jumat, 15 November 2024 – 13:08 WIB - Parpol
Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
Jumat, 15 November 2024 – 11:38 WIB