Soal Kinerja Mentan, Ekonom Sayangkan Penilaian Gegabah GAPMII
Secara teori hal ini sering kontradiktif dalam tataran kebijakan praksis di lapang. Contohnya misalnya muncul dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang membuka keran izin impor beras menjelang panen.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian menyayangkan kebijakan terbitnya izin impor tersebut. Alasannya dapat merusak harga di pasar, terlebih menjelang panen.
Pasca pemilu presiden, sebaiknya jika ingin memberikan penilaian kepada menteri, pihak pihak menggunakan parameter terukur, akurat dan obyektif.
"Contohnya seperti target kinerja atau efisiensi kebijakan yang dibuat kementerian terhadap tupoksi yang di berikan Presiden," cetus Gandhi.
Sebagai solusi masalah sinkronisasi data pangan antar kementerian pemerintah harus membentuk lembaga pangan nasional sesuai amanat UU Pangan.
Dijelaskan Gandi, poin penting UU Pangan adalah adanya lembaga yang mempunyai otoritas kuat untuk mengkoordinasikan berbagai kebijakan dan program terkait pangan. Hal ini termaktub pada pasal 126, 127, 128 dan 129.
"Dalam pasal tersebut bahwa lembaga ini berada di bawah kordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu.
Keberadaan lembaga ini harus diwujudkan secepatnya, mengingat posisi strategis karena menjadi sumber seluruh data pangan untuk pembuatan kebijakan pangan.