Soal Kinerja Mentan, Ekonom Sayangkan Penilaian Gegabah GAPMII
Terlebih, dalam pasal 151 UU Pangan, lembaga pemerintah yang menangani bidang Pangan sebagaimana dimaksud harus terbentuk paling lambat 3 tahun sejak undang-undang diterbitkan.
Sudah 4 tahun pemerintah abai terhadap UU Pangan, karena faktanya hingga kini lembaga pangan nasional belum terbentuk. Masyarakat sebagai civil society harus menuntut pembentukan lembaga ini.
Gandi berharap keberadaan lembaga ini bisa menghindari benturan kepentingan dan ego sektoral kementerian, terkait data komoditas pengan karena lembaga ini independen tanpa vested interest.
Kedua , melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan lebih efektif efisien.
"Terakhir adalah menjamin konsumen dari melonjaknya harga pangan dan melindungi produsen (petani) dari rendahnya harga produk pangan," pungkasnya. (dil/jpnn)