Soal Kompensasi, Senator Filep Wamafma: Mekanisme Cost Recovery Rugikan Pemda dan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyerahkan kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri sebesar Rp 136 miliar.
Bupati Petrus berharap kompensasi ini dapat bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam keterangan terpisah, Senator Filep Wamafma memberikan pertanyaan kritis terkait kompensasi ini.
“Saya sejak awal memberikan apresiasi terkait kompensasi ini, tetapi masyarakat harus paham dari mana dana untuk kompensasi itu. Besarnya jumlah dana itu tidak boleh menutup mata dan sikap kritis masyarakat. Oleh sebab itu, coba telusuri baik-baik dari mana dana kompensasinya,” kata Filep, Jumat (28/6/2024).
Menurut Filep, berdasarkan informasi yang diterimanya, sumber dana kompensasi berasal dari Genting Oil (GOKPL) yang kemudian akan diperhitungkan dalam cost recovery.
“Tentu saja saya terkejut jika asal dananya akan diperhitungkan sebagai cost recovery. Istilah cost recovery ini kan sama dengan pengganti biaya produksi, yakni biaya untuk mengganti belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan kontrak bagi hasil. Kalau paham hal ini, maka secara tidak langsung seolah-olah publik dibohongi karena dana itu adalah uang yang ‘dipinjamkan’ dan nanti juga dipotong oleh DBH migas yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Bintuni,” ujar Filep.
Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menegaskan apabila mekanisme tersebut yang berjalan maka perusahaan akan lebih diuntungkan.
Filep lantas mengajak publik untuk memahami bersama keterkaitan ataupun hubungan dari adanya cost recovery ini.