Soal Kredit untuk Perusahaan Batu Bara, AMPHI Desak Kejaksaan dan KPK Periksa Bos BNI
"Padahal keberadaan mafia tambang ini juga menyerobot tambang milik orang lain bekerja sama dengan oknum aparat sudah sangat meresahkan," tulis mereka.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan jika terdapat laporan, mendesak penegak hukum harus menindaklanjuti untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
"Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," kata Suparji kepada wartawan.
Sementara pakar hukum bisnis dari Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto juga menegaskan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman.
Terlebih, pada perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
AMPHI sebelumnya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu. Koordinator AMPHI Jhones Brayen mengatakan bahwa pihaknya akan diberitahukan terkait tindaklanjut laporan tersebut. (dil/jpnn)