Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Pasal yang Jerat Bharada E, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangat Meyakini Hal Ini

Jumat, 05 Agustus 2022 – 12:50 WIB
Soal Pasal yang Jerat Bharada E, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangat Meyakini Hal Ini - JPNN.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Nelson Simanjuntak menanggapi keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close